Pelatihan PIRT di Kelurahan Giwangan bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta.

 

Produk Industri Rumah Tangga atau PIRT adalah sertifikasi perizinan bagi industri yang memproduksi makanan dan minuman dengan skala rumahan.Sertifikat Produksi Pangan – Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh Bupati/Walikota – melalui Dinas Kesehatan - terhadap pangan hasil produksi Industri Rumah Tangga yang telah memenuhi persyaratan dan standar keamanan tertentu, dalam rangka produksi dan peredaran produk pangan.

Bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta selama 2 ( dua ) hari diadakan pelatihan dari tanggal 14 sd 15 Maret 2022 di Pendopo Kelurahan Giwangan dengan peserta 45 ( empat puluh lima ) orang sekaligus praktek cara - cara mendaftar lewat on-line