Kelurahan Giwangan Beraksi PPKM Darurat Resmi Berlaku  Dari Tanggal 3 Juli 2021 sd 20 Juli 2021.

Presiden Joko Widodo resmi mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk memperketat aktivitas masyarakat untuk mencegah penyebaran Covid-19 semakin meluas.

Peraturan penting yang diterapkan selama berlakunya PPKM darurat ini akan lebih ketat dari penerapan PPKM sebelumnya. Pengetatan peraturan PPKM darurat ini juga fokus di wilayah Pulau Jawa dan Bali karena menurut peta yang ada, setidaknya ada 44 kabupaten/kota dan 6 provinsi yang memiliki nilai asesmen 4. 

Kemantren Umbulharjo salah satu lokasi yang terdampak segera menindaklanjuti terkait kebijakan tersebut dengan mengadakan rakortas yang di ikuti oleh seluruh pejabat struktural untuk menyamakan persepsi. Plh. Bapak Taokhid memberikan masukan dan saran untuk menindaklanjuti kebijakan tersebut.

PPKM adalah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. PPKM mikro darurat di Jawa dan Bali akan diberlakukan mulai tanggal 3 sampai dengan 20 Juli 2021. Pemberlakuan PPKM Mikro Darurat ini dilatarbelakangi oleh semakin meningkatnya kasus positif Covid-19.

Berikut ini salah satu kegiatan hasil rakortas untuk wilayah Kelurahan Giwangan yang melakukan PPKM Darurat diwilayah Kelurahan Giwangan dengan mengedukasi dan pemantauan langsung ke lokasi salah satu tempat rumah makan.